"Kami mengimbau, tapi tidak melarang. Kami minta ke pemuka agama, agar memanfaatkan seluruh lapangan terbuka untuk pelaksanaan takbiran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Iqbal menjelaskan, polisi akan menindak segala bentuk pelanggaran saat malam takbiran seperti kendaraan tanpa surat atau mobil pikap membawa penumpang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Malam takbiran dirayakan umat Muslim dengan berkeliling kota. Sayangnya, kegiatan ini kerap melanggar aturan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Merayakan malam takbiran di lingkungan masing-masing dinilai lebih bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (TRK)