“Surat edaran ini bertujuan memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Ida menuturkan pemberian THR dimaksudkan meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idulfitri 1445 Hijriah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terlebih, kata dia, pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idulfitri, sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.
"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," kata dia.
Baca Juga:Mendagri ke Kepala Daerah: Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13 |
Ida menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.
Tak hanya itu, Kemnaker akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (AZF)