Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Lapas Kerobokan. Foto: AP Photo/Firdia Lisnawati
Lapas Kerobokan. Foto: AP Photo/Firdia Lisnawati

158 Narapidana Kerobokan Dapat Remisi Idul Fitri

Arnoldus Dhae • 18 Juli 2015 15:07
medcom.id, Denpasar: Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Denpasar, Sudjonggo, mengatakan sebanyak 158 narapidana yang dibina di Lapas Kerobokan, Denpasar, mendapatkan remisi Idul Fitri.
Sebenarnya Lapas Kerobokan mengusulkan 228 warga binaan yang menurut penilaian berhak mendapatkan remisi.
 
"Namun, dari 228 orang yang diusulkan tersebut, hanya 158 yang diterima untuk mendapatkan remisi. Sementara sisanya dinilai belum layak mendapatkan remisi," ujarnya di Denpasar, Sabtu (18/7).
 
Menurutnya, remisi yang diterima ratusan napi di Lapas Kerobokan tersebut bervariasi, yakni mulai dari dua minggu hingga dua bulan. Bahkan ada tiga napi yang setelah mendapatkan remisi langsung bebas. Di antaranya adalah Fajar Agung Hermawan, Moh Abidin Risky Pratama, dan Faizatun Naiman.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ketiga Napi tersebut merupakan napi kasus pencurian dengan pemberatan. Ketiganya langsung dibebaskan dan langsung meninggalkan lapas terbesar di Bali tersebut.
 
Dalam remisi kali ini, ada 66 orang mendapat pemotongan masa tahanan 15 hari, 81 orang 1 bulan, 4 orang 1,5 bulan dan empat orang mendapat remisi 2 bulan. Sebagian besar napi yang mendapatkan remisi tersebut merupakan napi dengan kasus narkoba.
 
Sudjonggo juga menjelaskan, remisi ini memang hanya diperuntukkan bagi napi yang beragama muslim. Remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada napi yang berkelakuan baik.
 
Umumnya mereka yang mendapatkan remisi adalah napi yang sudah menjalankan dua pertiga dari masa hukuman dan telah menunjukkan kelakuan yang baik.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(UWA)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif