Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal polemik Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan itu dianggap melarang penggunaan speaker bagian luar masjid.
"Jelas kita tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Yaqut menjelaskan Indonesia merupakan negara heterogen dan dituntut saling menghargai satu sama lain. Sehingga, pemerintah perlu memberikan imbauan soal waktu penggunaan speaker bagian luar masjid.
"Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras bisa mengganggu yang lain," ujar dia.
Yaqut menyebut fenomena itu membuatnya mengeluarkan SE tersebut. Dengan begitu, speaker yang dipakai melantunkan ayat suci dan selawat nabi terdengar lebih syahdu.
"Jadi kalau ada ustaz siapa itu namanya lupa yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker, itu tidak ada," tegas dia.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, ustaz Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mengaku heran ada imbauan untuk tidak menggunakan speaker saat tadarusan. Dia membandingkan aturan itu dengan acara dangdutan, yang biasanya digelar hingga pukul 00.00 WIB.
Pernyataan Gus Miftah tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam masjid.
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal polemik Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan itu dianggap melarang penggunaan speaker bagian luar
masjid.
"Jelas kita tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Yaqut menjelaskan Indonesia merupakan negara heterogen dan dituntut saling menghargai satu sama lain. Sehingga, pemerintah perlu memberikan imbauan soal waktu penggunaan speaker bagian luar masjid.
"Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras bisa mengganggu yang lain," ujar dia.
Yaqut menyebut fenomena itu membuatnya mengeluarkan SE tersebut. Dengan begitu, speaker yang dipakai melantunkan ayat suci dan selawat nabi terdengar lebih syahdu.
"Jadi kalau ada ustaz siapa itu namanya lupa yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker, itu tidak ada," tegas dia.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, ustaz Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mengaku heran ada imbauan untuk tidak menggunakan speaker saat tadarusan. Dia membandingkan aturan itu dengan acara dangdutan, yang biasanya digelar hingga pukul 00.00 WIB.
Pernyataan Gus Miftah tersebut merujuk pada surat edaran
Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan
Ramadan dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam masjid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)