"Akan kita sita kendaraannya (tanggal 6 Mei 2021) dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jembatan Cibeet, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 17 April 2021.
Sambodo menyebut pengemudi travel bisa dijerat Pasal 308 dan Pasal 303 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur ancaman hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Begitu pula truk dan kendaraan yang khusus mengangkut barang. Kendaraan ini bisa ditindak dengan pasal serupa jika kedapatan mengangkut pemudik.
"Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," ujar Sambodo.
Baca:Polisi All Out Berjaga di Setiap Jalur Favorit Pemudik Bandel
Sanksi tegas juga bakal diterapkan kepada bus yang nekat mengangkut penumpang. Namun, sanksi bagi pengemudi bus diberikan oleh Dinas Perhubungan.
"Kan sudah dibilang enggak boleh jalan, tapi dia jalan, itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan, yakni dari teguran atau pencabutan (izin) atau sanksi lain," kata Sambodo.
Polisi juga menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi. Kendaraan itu akan diputar balik ke Jakarta.
Sambodo memastikan tidak ada masyarakat yang bisa lolos. Sebab, polisi akan berjaga selama 24 jam mengadang pemudik di 31 titik pos pengamanan (pos pam).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)