"Penindakan dan kecelakaan lalu lintas ini dilakukan dan terjadi di sejumlah wilayah," ujar Kadiv Humas Polri Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 Mei 2021.
Argo menyebut kecelakaan itu menimbulkan korban luka hingga korban jiwa. Sebanyak 133 orang luka ringan, sembilan orang luka berat, dan 11 orang meninggal dunia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kerugian materil sebanyak Rp74.750.000," kata dia.
Menurut dia, catatan kecelakaan itu dikumpulkan selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi tersebut dilakukan selama periode larangan mudik lebaran, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca:42 Ribu Kendaraan Menuju Tempat Wisata Diputar Balik
Di sisi lain, Argo memerinci total11.230 kendaraan diberhentikan pada Sabtu, 15 Mei 2021. Sebanyak 620 pengemudi ditilang karena tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan melanggar rambu lalu lintas, sedangkan 10.610 pengendara ditegur.
Selain itu, Korps Bhayangkara menemukan 175 kasus kejahatan konvensional. Sebanyak 11 orang ditangkap, 38 ditahan, dan 260 orang dibina.
"Kejahatan yang menonjol umumnya pencurian," ungkap Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)