"Tidak ada Ormas yang berwenang sweeping. Itu perbuatan melanggar hukum. Kalau mereka seperti itu kita tindak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016).
Moechgiyarto menyarankan Ormas melapor jika merasa ada yang perlu ditindak. Pihak kepolisian, kata Moechgiyarto, berjanji menindaklanjuti setiap laporan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Manakala Polri tidak menindak, mereka boleh marah pada kita. Kita siap menampung info dan kita siap menindak," tambah Moechgiyarto.
Guna menghindari sweeping jelang bulan puasa, Polda Metro Jaya segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Kapolda bakal memanggil pengelola hiburan malam dan tokoh Ormas.
"Kita harus samakan persepsi," kata Moechgiyarto.
Moechgiyarto belum bisa memastikan kapan rapat koordinasi itu dilakukan. Pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) soal operasional hiburan malam saat bulan puasa. "Nanti ada yang mengatur operasional hiburan malam, kita menunggu itu," kata Moechgiyarto.
Moechgiyarto menegaskan komitmennya menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap kondusif. Polisi sedah giat melakukan operasi jelang Ramadan.
"Kita lakukan Operasi Cipta Kondisi, kita juga lakukan Operasi Pekat. kita laksanakan Operasi Patuh Jaya supaya masyarakat tertib berlalu lintas. Ini jg mempengaruhi lancarnya Ramadan," ujar Moechgiyarto.
Aturan buka tutup tempat hiburan malam selama Ramadan dan Lebaran diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.
Aturan itu akan diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta yang dikeluarkan tiap tahun jelang Ramadan.
Pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penyegelan tempat usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (FZN)