"Jadi kita mengeluarkan edaran terkait kajian tersebut dan akan kami masifkan ke pengurus di wilayah supaya untuk bisa dilaksankan," ujar Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Advokasi MCCC PP Muhammadiyah, Corona Rintawan, dalam konferensi pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis, 14 Mei 2020.
Namun, ia menekankan PP Muhammadiyah tidak bermaksud memaksakan warganya melaksanakan salat Idulfitri di rumah. Surat bersifat persuasif.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami menyadari bahwa ini tidak berupa instruktif ya. Tapi persuasif tetap kami lakukan," tutur dia.
(Baca: Fatwa MUI: Salat Idulfitri Boleh di Rumah)
Rintawan menyebut surat edaran menjadi instruksi resmi dari pimpinan pusat untuk dilaksankan di setiap tatanan pengurus Muhammadiyah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19. Masyarakat bisa melaksanakan ibadah syiar keagamaan itu di kediaman masing-masing.
"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali," demikian tertulis dalam fatma MUI yang dikeluarkan Rabu, 13 Mei 2020.
MUI tetap memperbolehkan masyarakat salat Idulfitri secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lainnya. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bila kawasan tersebut sudah terkendali dari korona pada 1 Syawal 1441 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)