"Yang bersifatnya kerumunan tidak boleh dan takbir keliling tidak boleh," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu, 5 Mei 2021.
Hengki menuturkan kerumunan berpotensi memperbesar penularan covid-19. Pihaknya bakal menindak tegas bila terjadi pelanggaran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana. Semua apa pun itu termasuk demo melanggar prokes kita bubarkan," ucap dia.
Sebelumnya, 1.500 persenol gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Jakarta Pusat disiapkan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021. Petugas bakal memelototi protokol kesehatan di masyarakat.
"Ada 7 pos yang ada di wilayah Jakarta Pusat. Seperti Sentra 2 Pelayanan Masyarakat, pos kita ini mengedepankan fase preentif dan preventif," tutur dia.
(Baca: Antisipasi Penyebaran Covid-19, DKI Larang Takbir Keliling)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)