Pencairan terkendala karena Bupati Brebes Idza Priyanti masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait dana hibah atau bantuan sosial yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
Pemerintah Brebes pada Ramadan 1436 Hijriah ini melakukan kegiatan Sajadah sebagai upaya mendekatkan diri ke masyarakat. Dana yang dialokasikan sebesar Rp4,3 miliar sesuai usulan dari 336 lembaga yang ada di Brebes. Dana tersendat karena lembaga yang mengajukan belum melampirkan status berbadan hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Pada Pasal 298 ayat 5 UU Otonomi Daerah disebutkan lembaga, badan, dan ormas yang mendapatkan dana hibah adalah yang berbadan hukum di Indonesia," kata Idza, Rabu malam (24/6/2015).
Idza berharap sejumlah lembaga yang ada di Brebes bersabar hingga verifikasi dari pemerintah pusat turun.
Meski begitu, Idza tetap memulai kegiatan Sajadah pada Rabu malam, di Masjid Al Furqon, Desa Salem. Pada kesempatan itu, Bupati menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat kurang beruntung secara simbolis kepada 10 jemaah. Bupati juga menyerahkan bantuan berupa Alquran dan mukena kepada pengurus Masjid Alfurqan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)