"Kami melakukan penindakan terhadap angkutan travel gelap yang berpelat hitam," kata Budi secara virtual, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Budi mengaku sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menindak jasa travel yang nekat beroperasi. Pengawasan hampir di seluruh provinsi, utamanya Pulau Jawa, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Koordinasi ini kita lakukan intensif karena ada pergerakan dan kita akan melakukan protokol kesehatan," ucap dia.
(Baca: Polri Pastikan Deteksi Pemudik yang Lewat Jalur Tikus)
Sebelumnya, Kemenhub dan Polri akan menindak tegas kendaraan pribadi yang nekat mudik. Namun, Budi tak menyebut secara jelas hukuman yang dimaksud.
Dirlantas dan Kemenhub akan melakukan penyekatan di 333 ruas jalan. Sebanyak 333 titik penyekatan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Penyekatan akan diberlakukan di jalur arteri maupun jalur tol. Penyekatan untuk mengantisipasi arus mudik di jalur tol dan jalur arteri baik jalur pantura dan jalur tengah. Penyekatan juga dilakukan di jalur selatan hingga Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)