"Remisi seperti dari lapas-lapas lainnya, kami juga mengusulkan. Hari ini tahanan yang langsung bebas ada 19 tahanan, selain itu ada 774 tahanan dapet remisi. Jadi, total ada 793 tahanan yang mendapat remisi," kata Kepala Lapas Cipinang Asep Sutandar di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2015).
Mereka yang mendapat remisi jelas Asep mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi. Hukuman dikurangi antara 15 hari hingga satu bulan 15 hari.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang mendapat remisi khusus (RK I) 15 hari ada 372 orang, untuk satu bulan 401 orang, dan untuk yang mendapat remisi satu bulan 15 hari ada 1 orang, sementara itu ada tiga tahanan yang bebas tanpa remisi," paparnya.
Sementara itu, Kasubsi Administrasi dan Perawatan Lapas Cipinang, Pance Daniel Panjaitan mengatakan tak semua napi mudah mendapatkan remisi. Mereka yang mendapat remisi harus melengkapi syarat-syarat terlebih dulu.
"Yang jelas minimal 6 bulan berkelakuan baik dan sudah kondisi inchract, baru bisa dapat remisi. Selain dua tadi ada persyaratan lain yang tergantung kasusnya. Kalau untuk kasus korupsi, salah satu syaratnya harus bayar denda," beber Daniel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)