Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-Undang Syariat Islam Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Efendi A. Latif, mengatakan razia dilakukan untuk menindaklanjuti imbauan yang telah dikeluarkan Pemkot Banda Aceh.
Dalam imbauan itu disebutkan para pemilik warung dan restoran tidak diperkenankan berjualan saat salat Isya hingga selesai Tarawih.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hingga hari ketiga Ramadhan, Efendi mengatakan belum ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Menurutnya, sejumlah warung kopi dan rumah makan tutup menjelang salat Isya dan baru buka kembali usai Tarawih.
"Tidak ada yang melanggar, masyarakat patuh pada aturan yang telah dikeluarkan," ujar Efendi pada Metrotvnews.com, Rabu (8/6/2016).
Hal serupa juga dilakukan pada siang hari. Selama tiga hari, petugas Satpol PP dan WH menyisir sejumlah warung makan yang diduga buka di siang hari. Penyisiran tersebut dilakukan di kawasan Peunayong, Pasar Aceh, dan Setui. Namun, Efendi mengatakan hingga hari ini tidak ada pelanggaran.
Meskipun belum ditemukan pelanggaran, Efendi tetap mengimbau masyarakat tetap menjaga pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)
