Imbauan itu sesuai dengan surat edaran bersama Wali Kota Tangerang Selatan dan Majelis Ulama Kota Tangerang Selatan tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan imbauan amaliyah umat menjelang dan selama Ramadan serta Hari Raya Idulfitri Nomor 556.332./1270-DISPAR/2018 Nomor: 015/MUI-TS/V/2018 terkait takbir keliling.
Dalam surat edaran tersebut diserukan masyarakat Kota Tangsel tidak diperbolehkan untuk melakukan takbir kelliling di jalan protokol atau tempat umum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kepada umat muslim agar mengumandangkan takbir, tahlil, dan tahmid pada malam Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah dengan penuh syukur dan nikmat Allah SWT."
"Serta diimbau untuk tidak melakukan arak-arakan takbir keliling di jalan protokol atau di tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan disarankan untuk melakukan takbir di masjid," begitu isi dari surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan dalam bab E Sub Bab F.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander pun meminta masyarkat untuk patuh terhadap aturan tersebut. "Berarti Wali Kota sudah mengimbau untuk tidak melakukan takbir keliling di wilayah Tangsel," terang Alex, Selasa 12 Juni 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LDS)
