"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan agar dilakukan bersama keluarga di rumah," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta Munahar Muchtar dalam surat seruan itu, Sabtu, 16 Mei 2020.
MUI dan DMI DKI Jakarta juga menyerukan kegiatan takbiran dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Takbir keliling tidak disarankan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tiap individu dan pengurus masjid/musala agar mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah," kata Muchtar.
Muchtar menyebut seruan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Covid-19. Dan,
Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Serta, Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19. MUI tetap memperbolehkan masyarakat salat Idulfitri secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lainnya. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bila kawasan tersebut sudah terkendali dari korona pada 1 Syawal 1441 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)