Jakarta: Sebanyak 10 pemudik nekat bersembunyi dalam truk pengangkut sepeda motor yang tertangkap di Gerbang Tol (GT) Cikupa, Tangerang, Jumat malam, 7 Mei 2021. Hanya satu orang yang membawa persyaratan perjalan pada masa pelarangan mudik Idulfitri 2021.
Aparat kepolisian langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat. Mereka diizinkan meneruskan perjalan menuju Pandeglang, Banten.
“Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memfasilitasi pengantaran penumpang melanjutkan perjalanan,” kata Perwira Pengamat Wilayah Tomang-Cikupa-Merak Kombes Tri Julianto Djatiutomo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Mei 2021.
Baca: 10 Pemudik Ditangkap Gara-gara Sembunyi di Truk Pengangkut Motor
Tri menjelaskan, sepuluh orang itu mengaku sebagai karyawan swasta. Mereka diduga nekat duduk di sela-sela susunan sepeda motor dalam truk berpelat B 9121 UYZ itu.
“Hasil (interogasi), para penumpang mengaku sebagai pekerja atau buruh dari AHM," beber Tri.
Sebelumnya, polisi menangkap satu unit truk pengangkut sepeda motor yang membawa sepuluh pemudik di Gerbang Tol Cikupa. Sopir truk dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan itu berisi tentang pelanggaran mobil barang mengangkut orang. Sopir didenda maksimal Rp250 ribu.
Jakarta: Sebanyak 10 pemudik nekat bersembunyi dalam truk pengangkut sepeda motor yang tertangkap di Gerbang Tol (GT) Cikupa, Tangerang, Jumat malam, 7 Mei 2021. Hanya satu orang yang membawa persyaratan perjalan pada masa pelarangan
mudik Idulfitri 2021.
Aparat
kepolisian langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat. Mereka diizinkan meneruskan perjalan menuju Pandeglang, Banten.
“Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memfasilitasi pengantaran penumpang melanjutkan perjalanan,” kata Perwira Pengamat Wilayah Tomang-Cikupa-Merak Kombes Tri Julianto Djatiutomo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Mei 2021.
Baca:
10 Pemudik Ditangkap Gara-gara Sembunyi di Truk Pengangkut Motor
Tri menjelaskan, sepuluh orang itu mengaku sebagai karyawan swasta. Mereka diduga nekat duduk di sela-sela susunan sepeda motor dalam truk berpelat B 9121 UYZ itu.
“Hasil (interogasi), para penumpang mengaku sebagai pekerja atau buruh dari AHM," beber Tri.
Sebelumnya, polisi menangkap satu unit truk pengangkut sepeda motor yang membawa sepuluh pemudik di Gerbang Tol Cikupa. Sopir truk dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan itu berisi tentang pelanggaran mobil barang mengangkut orang. Sopir didenda maksimal Rp250 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)