medcom.id, Palangka Raya: Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bakal membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan hingga Idul Fitri. Pemberlakuan tersebut menunggu surat resmi dari Wali Kota melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Palangka Raya.
"Saat ini kita masih menunggu surat Pak Wali Kota dalam rangka pengaturan jadwal buka tutup tempat hiburan malam," ujar Kasatpol PP Kota Baru I Sangkai, di Palangka Raya, Rabu (18/5/2016).
Menurut Sangkai, tempat hiburan malam yang tak mengindahkan aturan tersebut akan ditindak tegas
"Nanti kita akan sosialisasikan aturan yang dikeluarkan Wali Kota tentang jam atau waktu operasi tempat hiburan malam (THM). Andai ada pemilik THM yang nakal atau tidak patuh terhadap aturan tersebut maka kita akan lakukan penindakan secara tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Usai diberikan sosialisasi, Sangkai memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Sehingga aturan yang telah dibuat tak hanya berhenti di atas kertas.
"Kami akan memastikan aktivitas masyarakat yang tengah menjalankan puasa tidak terganggu," jelasnya.
Selain itu, dia juga mengimbau warga yang saat Ramadan menjadi pedagang dadakan agar menaati peraturan yang berlaku terutama terkait lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas jual beli.
"Kami imbau kepada pedagang musiman agar tidak menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat yang dilarang seperti di bahu-bahu jalan karena selain menganggu juga dapat membahayakan pengguna jalan," pungkasnya. (Antara)
medcom.id, Palangka Raya: Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bakal membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan hingga Idul Fitri. Pemberlakuan tersebut menunggu surat resmi dari Wali Kota melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Palangka Raya.
"Saat ini kita masih menunggu surat Pak Wali Kota dalam rangka pengaturan jadwal buka tutup tempat hiburan malam," ujar Kasatpol PP Kota Baru I Sangkai, di Palangka Raya, Rabu (18/5/2016).
Menurut Sangkai, tempat hiburan malam yang tak mengindahkan aturan tersebut akan ditindak tegas
"Nanti kita akan sosialisasikan aturan yang dikeluarkan Wali Kota tentang jam atau waktu operasi tempat hiburan malam (THM). Andai ada pemilik THM yang nakal atau tidak patuh terhadap aturan tersebut maka kita akan lakukan penindakan secara tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Usai diberikan sosialisasi, Sangkai memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Sehingga aturan yang telah dibuat tak hanya berhenti di atas kertas.
"Kami akan memastikan aktivitas masyarakat yang tengah menjalankan puasa tidak terganggu," jelasnya.
Selain itu, dia juga mengimbau warga yang saat Ramadan menjadi pedagang dadakan agar menaati peraturan yang berlaku terutama terkait lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas jual beli.
"Kami imbau kepada pedagang musiman agar tidak menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat yang dilarang seperti di bahu-bahu jalan karena selain menganggu juga dapat membahayakan pengguna jalan," pungkasnya. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)