"Saat ini kita masih menunggu surat Pak Wali Kota dalam rangka pengaturan jadwal buka tutup tempat hiburan malam," ujar Kasatpol PP Kota Baru I Sangkai, di Palangka Raya, Rabu (18/5/2016).
Menurut Sangkai, tempat hiburan malam yang tak mengindahkan aturan tersebut akan ditindak tegas
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Nanti kita akan sosialisasikan aturan yang dikeluarkan Wali Kota tentang jam atau waktu operasi tempat hiburan malam (THM). Andai ada pemilik THM yang nakal atau tidak patuh terhadap aturan tersebut maka kita akan lakukan penindakan secara tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Usai diberikan sosialisasi, Sangkai memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Sehingga aturan yang telah dibuat tak hanya berhenti di atas kertas.
"Kami akan memastikan aktivitas masyarakat yang tengah menjalankan puasa tidak terganggu," jelasnya.
Selain itu, dia juga mengimbau warga yang saat Ramadan menjadi pedagang dadakan agar menaati peraturan yang berlaku terutama terkait lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas jual beli.
"Kami imbau kepada pedagang musiman agar tidak menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat yang dilarang seperti di bahu-bahu jalan karena selain menganggu juga dapat membahayakan pengguna jalan," pungkasnya. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MEL)