"Hari ini hari terakhir, besok udah enggak bisa lagi mudik. Jadi agak banyak, mulai ramai," kata Kepala Terminal Bekasi, Muhammad Kurniawan, di Bekasi, Kamis, 23 April 2020.
Kurniawan menerangkan peningkatan terjadi sekitar lima sampai delapan persen. Isi bus meningkat, semula 15 penumpang menjadi 20 hingga 25 penumpang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Total kapasitas bus 60 penumpang, terisi sebanyak 25 penumpang. Bus yang berangkat sudah tiga, ke Tasik, Cirebon, dan Purwokerto," jelasnya.
Dia memastikan pihaknya mengikuti aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat. Petugas bakal disiagakan di pintu masuk dan keluar terminal, saat hari larangan mudik efektif.
Baca:Kalla: Mudik Saat Ini Akan Sia-sia
Presiden Joko Widodo memutuskan melarang masyarakat mudik tahun ini, untuk mencegah meluasnya penyebaran virus korona (covid-19). Menindaklanjuti, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyiapkan aturan yang berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
"Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 April 2020.
Penyusunan regulasi Permenhub melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian, dan sebagainya. Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.
"Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi covid-19," ungkap Adita.
Adapun skenario yang disiapkan berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah yang masuk zona merah virus korona. Larangan mudik tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah, khususnya Jabodetabek.
"Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya," urai dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LDS)