Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Jubir bidang pencegahan KPK/Ipi Maryati/Humas KPK
Jubir bidang pencegahan KPK/Ipi Maryati/Humas KPK

KPK Sebar Larangan Pejabat Terima Gratifikasi Idulfitri

Candra Yuri Nuralam • 26 Maret 2024 14:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebar surat larangan pejabat menerima gratifikasi jelang idulfitri. Hadiah dari pihak swasta harus dihindari, apalagi berhubungan dengan jabatan.
 
“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2024,” kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2024.
 
Ipi menjelaskan surat edaran dikeluarkan KPK setiap menjelang idulfitri. Pejabat diharap tidak meminta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta.
Baca:Heboh Ketua KPU Dapat Kue Ulang Tahun, KPK: Jelas Ada Benturan Kepentingan

“Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap Ipi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Permintaan THR jelang idulfitri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Selain itu, kata Ipi, tindakan tersebut juga melanggar kode etik dan berpotensi dipidana.
 
Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara, dan daerah diminta melarang anak buahnya membawa fasilitas kantor untuk kepentingan idulfitri. Sebab, kata Ipi, alat kantor bukan dibeli untuk kepentingan pribadi.
 
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Ipi.
 
Seluruh pimpinan lembaga negara juga diharap menjadi pelopor dalam penolakan penerimaan gratifikasi jelang idulfitri. Jika tidak bisa menolak, pejabat diminta segera melapor ke KPK.
 
“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutur Ipi.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif