"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada bisa saja salat dilakukan. Tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya covid, maka ibadah salat Id berjemaah tentunya tidak dilakukan," kata Doni di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Selasa, 12 Mei 2020.
Dia menuturkan hal ini juga sempat disinggung Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam rapat terbatas pagi tadi. Ma'ruf meminta keputusan pembukaan tempat ibadah berdasarkan kondisi di lapangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tadi Bapak Wapres mengingatkan para peserta rapat, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," ujar Doni.
(Baca: 6 Jemaah Salat Tarawih di Sidoarjo Reaktif Covid-19)
Seluruh kegiatan dibatasi sejakvirus korona melanda Indonesia. Sekolah, bekerja, dan beribadah dilakukan dari rumah. Termasuk salat tarawih, tadarus Al-Qur'an, dan berbuka puasa.
Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Selasa, 7 April 2020. Kemenag menerbitkan surat berisi panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penularan covid-19.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
“Surat edaran dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko covid-19,” kata Menteri Agama Fachrul Razi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)