"Siapa yang akan menggunakan mobil dinas untuk mudik, jika betul-betul tidak mempunyai kendaraan, harus mengajukan izin dulu ke wali kota," tegas Emil kepada wartawan usai melakukan ground breaking Apartemen Rakyat, di kawasan Rancacili, Ciwastra, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/6/2015).
Menurut Emil, para PNS yang termasuk golongan eselon tiga atau setingkat kepala bidang tidak diperbolehkan untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. Karena, lanjut Emil, para PNS eselon tiga mayoritas memiliki mobil pribadi yang bisa digunakan untuk mudik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena rata-rata yang punya mobil pribadi itu eselon tiga ke atas. Kecuali jika tidak punya dan tidak ada pilihan lain. Tapi, dengan catatan tetap harus mengajukan izin ke wali kota," imbuhnya.
Seperti diketahui, perdebatan boleh atau tidaknya PNS menggunakan mobil dinas saat mudik menjadi perbincangan menjelang Lebaran. Di setiap daerah terdapat peraturan yang berbeda mengenai perlakuan terhadap mobil dinas saat Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)