Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengimbau, tak ada lagi masyarakat yang memproduksi, menjual-belikan barang-barang tersebut. Pasalnya petasan dan miras yang dirazia ilegal. Selain itu, kedua barang itu kerap jadi sebab aksi tawuran.
"Adapun barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari Kecamatan Pondok Aren, Pagedangan, Legok, Ciputat, dan Kecamatan Pamulang, selama operasi 3 minggu ini dibulan puasa," katanya, Rabu 6 Juni 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, pihaknya juga menangkap lima orang terkait dua barang ilegal tersebut. Tiga di antaranya masih diperiksa di Polsek Pondok Aren dan Polsek Pamulang.
"Untuk nilainya estimasi petasan yang disita saja mencapai Rp100 juta lebih. Mereka dijerat UU Darurat dan ancaman pidananya 20 tahun maksimal," imbuhnya.
Dia mengaskan, pihaknya bakal menindak tegas setiap perbuatan terlarang di Kota Tangsel. Sementara itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menekankan, Pemkot Tangsel telah memiliki Perda No 4 tahun 2014 tentang Larangan Peredaran Miras di Tangsel.
"Meminum minuman keras sangat bahaya, karena bisa menghilangkan kesadaran dan bisa berakibat pada aksi main hakim sendiri. Perdanya sudah ada, dan dilarang mengedarkan miras di Tangsel," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LDS)