Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Wakil Presiden Maruf Amin. Dok Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin. Dok Setwapres

Wapres Ingatkan Perusahaan Tak Abai Bayar THR

Kautsar Widya Prabowo • 27 Maret 2024 13:31
Pontianak: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan perusahaan membayarkan tunjungan hari raya (THR) tepat waktu. Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang abai.
 
"Para pengusaha memperhatikan ya, untuk THR itu tuh jangan sampai abai," ujar Wapres Ma'ruf disela kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, 27 Maret 2024.
 
Ma'ruf menjelaskan pemberian THR sebagai salah satu upaya membangun hubungan yang baik dengan karyawan. Oleh karena itu, THR harus dibayarakan untuk kebaikan bersama.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jangan sampai ada yang mangkir," tegas Ma'ruf.
Baca:Tak Masuk Kriteria, Pemerintah Tetap Imbau Perusahaan Berikan THR keOjol

Kemenaker akan memberikan sanksi denda bagi perusahaan yang tak mematuhi pemberian THR Idulfitri 2024. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau buruh harus sudah menerima THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
 
"Ketika (THR) itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa pekerja yang tidak dibayar. Jadi, itu sudah timbul hak denda 5 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LDS)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif