"Para pengusaha memperhatikan ya, untuk THR itu tuh jangan sampai abai," ujar Wapres Ma'ruf disela kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, 27 Maret 2024.
Ma'ruf menjelaskan pemberian THR sebagai salah satu upaya membangun hubungan yang baik dengan karyawan. Oleh karena itu, THR harus dibayarakan untuk kebaikan bersama.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jangan sampai ada yang mangkir," tegas Ma'ruf.
Baca:Tak Masuk Kriteria, Pemerintah Tetap Imbau Perusahaan Berikan THR keOjol |
Kemenaker akan memberikan sanksi denda bagi perusahaan yang tak mematuhi pemberian THR Idulfitri 2024. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau buruh harus sudah menerima THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
"Ketika (THR) itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa pekerja yang tidak dibayar. Jadi, itu sudah timbul hak denda 5 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LDS)