Kasat Lantas Resor Kota Surakarta, Kompol A.M Indra Waspada menegaskan, peraturan itu sejalan dengan peraturan yang dikeluarkan Kementrian Agama.
“Ini sejalan dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Agama mengenai larangan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan di jalanan,” tandasnya, usai gelar apel pasukan Operasi Ketupat Candi 2015, Kamis (09/07/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia membeberkan, tradisi takbir keliling dengan menggunkan kendaraan bermotor bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Beberapa kasus di tahun lalu menunjukkan terjadinya kecelakaan saat melakukan takbir keliling.
Untuk itu, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri, masyarakat Solo dihimbau untuk berkonsetrasi di masjid sembari ibadah.
Sebagai langkah pengamanan, pihak Polresta Surakarta menerjunkan personel saat takbiran. Selain itu, mereka telah siap mengamankan beberapa titik menjelang dan saat Idul Fitri, antara lain pertokoan, tempat ibadah, jalan, teriminal, stasiun serta tempat-tempat wisata.
“Hal ini tak lain adalah untuk menjamin keamanan serta kenyamanan beribadah di Kota Solo,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (LDS)