Jakarta: Pemerintah terus mengebut program vaksinasi booster atau dosis ketiga covid-19 bagi seluruh masyarakat. Walaupun temuan kasus covid-19 semakin melandai, program ini masih terus digelar saat Ramadan tiba.
Namun banyak muslim bertanya-tanya, apakah divaksinasi booster saat Ramadan membuat puasa puasa?
Melansir NU Online, mendapatkan dosis vaksin booster tidak membatalkan ibadah puasa. Hal itu diputuskan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU).
Pasalnya, cairan vaksin covid-19 yang dimasukkan tidak melalui bagian tubuh yang terbuka. Melainkan dari bagian tubuh yang tertutup.
Hal itu mengacu kepada pandangan kitab Minhajul Qawim berikut ini:
Artinya: "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).
Oleh sebab itu, umat Islam tetap diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19 dalam keadaan berpuasa Ramadan. Puasanya tidak dianggap batal atau dalam kata lain tetap sah.
Jakarta: Pemerintah terus mengebut program vaksinasi
booster atau dosis ketiga covid-19 bagi seluruh masyarakat. Walaupun temuan kasus covid-19 semakin melandai, program ini masih terus digelar saat Ramadan tiba.
Namun banyak muslim bertanya-tanya, apakah
divaksinasi booster saat Ramadan membuat puasa
puasa?
Melansir
NU Online, mendapatkan dosis vaksin
booster tidak membatalkan ibadah puasa. Hal itu diputuskan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU).
Pasalnya, cairan
vaksin covid-19 yang dimasukkan tidak melalui bagian tubuh yang terbuka. Melainkan dari bagian tubuh yang tertutup.
Hal itu mengacu kepada pandangan kitab Minhajul Qawim berikut ini:
Artinya: "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).
Oleh sebab itu, umat Islam tetap diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19 dalam keadaan berpuasa
Ramadan. Puasanya tidak dianggap batal atau dalam kata lain tetap sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)