Namunbanyak muslim bertanya-tanya, apakah divaksinasi boostersaatRamadan membuat puasa puasa?
Melansir NU Online, mendapatkan dosis vaksin booster tidak membatalkan ibadah puasa. Hal itu diputuskan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pasalnya, cairan vaksin covid-19 yang dimasukkan tidak melalui bagian tubuh yang terbuka. Melainkan dari bagian tubuh yang tertutup.
Hal itu mengacu kepada pandangan kitab Minhajul Qawim berikut ini:

Artinya: "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).
Oleh sebab itu, umat Islam tetap diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19 dalam keadaan berpuasa Ramadan. Puasanya tidak dianggap batal atau dalam kata lain tetap sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (REN)