Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam regulasi itu, korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 April 2024.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Uang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Baca Juga:Ini Pernyataan Manajemen soal Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang |
Terhadap tujuh korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada lima ahli waris korban pada 11 April 2024.
Sebanyak tiga ahli waris berada di Jawa Timur, satu ahli waris berada di Jawa Tengah, dan satu ahli waris berada di Jawa Barat. Dua ahli waris lainnya dalam proses penyelesaian santunan.
Sementara itu, terhadap 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan empat korban di RS Hermina Solo.
Jasa Raharja terus mengingatkan pengguna jalan raya senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, diimbau memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi fit.
“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” kata Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (AZF)