"Lebaran itu kan hari baik, bulan baik, jadi maaf memaafkan sehingga ada remisi khusus," kata Yasonna di Istana Wakil Presiden, Medan Merdeka Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2015.
Angka tersebut termasuk untuk para napi tindak pidana korupsi. Namun, Yasonna tidak merinci secara detail angka pastinya. Dia mengatakan siapapun napi yang memenuhi persyaratan, wajib hukumnya diberikan remisi, karena itu merupakan hak mereka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pokoknya yang sudah dikasih remisi harus ada ketentuannya. Kalau sudah ada ketentuannya pasti kita kasih. Kalau tidak penuhi syarat tidak kita kasih. Siapapun itu," ujar dia.
Yasonna pun menjelaskan semuanya yang mendapat remisi adalah rekomendasi dari penegak hukum terlebih dahulu.
"Kan ada yang dari jaksa (rekomendasi), ada yang dari polisi. Narkoba, teroris juga kita kasih. Semua kita kasih tapi harus memenuhi syarat," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SAW)