Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga ziarah kubur pada 12-16 Mei 2021. Larangan tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei 2021," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.
Larangan juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kesepakatan ini diambil usai Anies menggelar rapat dengan kepala daerah se-Jabodetabek.
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah tetapi kegiatan untuk pemakaman sediri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas yang mengelola pemakaman," ucap Anies.
(Baca: TPU di Jakpus Ditutup pada 12-16 Mei untuk Ziarah)
Seruan juga melarang kegiatan takbiran keliling. Kegiatan takbiran diperkenankan secara virtual.
"Boleh juga dilaksanakan di masjid setempat namun dengan kapasitas 10 persen, maksimal," tegas dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta penyalur zakat tidak mengumpulkan penerima dalam satu tempat. Zakat bisa dibagikan secara door to door.
"Diantarkan ke tempat tinggal masing-masing dibagikan di sana, bagi yang menyetorkan zakat termasuk zakat fitrah harus dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan," kata Anies.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga
ziarah kubur pada 12-16 Mei 2021. Larangan tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei 2021," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.
Larangan juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kesepakatan ini diambil usai Anies menggelar rapat dengan kepala daerah se-Jabodetabek.
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah tetapi kegiatan untuk pemakaman sediri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas yang mengelola pemakaman," ucap Anies.
(Baca:
TPU di Jakpus Ditutup pada 12-16 Mei untuk Ziarah)
Seruan juga melarang kegiatan takbiran keliling. Kegiatan takbiran diperkenankan secara virtual.
"Boleh juga dilaksanakan di masjid setempat namun dengan kapasitas 10 persen, maksimal," tegas dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta penyalur zakat tidak mengumpulkan penerima dalam satu tempat. Zakat bisa dibagikan secara door to door.
"Diantarkan ke tempat tinggal masing-masing dibagikan di sana, bagi yang menyetorkan zakat termasuk zakat fitrah harus dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan," kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)