"Warga binaan yang mendapatkan remisi bebas di hari raya Lebaran dapat langsung pulang ketemu keluarga. Kami ucapkan selamat," ucap Kepala Rutan Kelas IA Yohanis Varianto di lokasi, Kamis, 13 Mei 2021.
Menurut dia, remisi diberikan kepada narapidana yang sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. Mereka harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti berkelakuan baik serta telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kapolri Imbau Masyarakat Hindari Silaturahmi Fisik
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Yosafat Rizanto, menuturkan ada 12 narapidana di tempatnya yang bebas setelah mendapatkan remisi. Sebanyak 10 orang bebas dengan menjalani asimilasi di rumah, sedangkan satu bebas bersyarat.
"Kalau di Lapas (Salemba) hanya satu yang bebas (murni) dari remisi khusus Idulfitri," ungkap Yosafat.
Eks narapidana Rutan Salemba, Mat Bahri, bersyukur atas remisi yang diterimanya. Dia sempat terjerat Pasal 480 KUHP terkait pembelian sepeda motor bodong.
Dia berterima kasih atas pembinaan dari Rutan Salemba. Bahri berencana pulang kampung ke Madura, Jawa Timur, setelah 10 bulan dikurung.
"Kami rindu, pokoknya kangen, jauh dari saudara. Keluarga di kampung semua," ungkap Bahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)