"Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.
Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Kemenag juga akan berkoordinasi dengan pengumpul dan penyalur ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," ujarnya.
Politikus PKB itu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melaksanakan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat atau virtual.
Baca: Presiden dan Wapres Serahkan Zakat Via BAZNAS
Di samping itu, Yaqut mengatakan salat Idulfitri di masjid diperbolehkan bagi masyarakat yang berada pada daerah zona hijau atau kuning. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H.
Kebijakan ini menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk menindak bila ada pelanggaran protokol kesehatan. "Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (AZF)