"Di satu sisi, mereka melihat negara absen untuk mengatasi dan menertibkan hiburan-hiburan malam, dalam pandangan mereka," ujar Nasir dalam dialog Bincang Pagi di Metro TV, Kamis (18/6/2015).
Di sisi lain, mereka menganggap tindakan sweeping sebagai upaya penegakan syariat agama. Selain itu, lemahnya penegakan hukum juga jadi alasan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain tiga alasan di atas, anggota komisi III DPR RI itu juga menyebutkan adanya kesalahan dari industri pariwista yang ilegal. Ini yang menyebabkan para ormas-ormas tersebut menindak dengan cara mereka.
"Kalau ada ormas yang lakukan sweeping, bisa jadi tempat hiburan itu ilegal. Kalau tempat hiburan yang legal pasti tidak akan melanggar aturan. Karena sanksinya ini kan berat," beber Nasir.
Walau demikian, dia tetap menegaskan Ormas tidak berhak main hakim sendiri. Ditambah mereka tidak memiliki wewenang melakukan sweeping tempat hiburan malam.
"Maka itu, saya beri apresiasi kepada Kapolda yang telah memberikan early warning," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SUR)