"Lah, ini di koran ditulis gak papa sama Menteri Agama," terang pria pemilik warung makan yang enggan menyebutkan namanya.
Namun, petugas Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bergeming. Pihaknya langsung menutup paksa warung tersebut. Petugas juga meminta pemilik warung membuat surat pernyataan agar tak kembali membuka usahanya selama Ramadan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini teguran pertama, jika masih ngotot buka lagi sampai tiga kali, nanti akan kita proses," kata Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan, sanksi yang akan diberikan kepada para penjual yang ngotot membuka usahanya selama Ramadan akan dikenai denda Rp50 juta.
Dalam razia tersebut, Sat Pol PP juga mendatangi warung makan di Terminal. Sejumlah pemilik warung ditegur oleh petugas karena membuka warung tanpa menggunakan tabir penutup. "Kalau di terminal kan diperbolehkan untuk melayani musafir, tapi tetap harus tertutup untuk menghormati yang puasa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (UWA)