"Dari 360 pegawai, 118 telah mengajukan cuti. Kemungkinan mereka baru masuk minggu depan. Jadi sekitar 32,4 persen yang memang cuti," kata Yuddy di sela-sela acara halal bihalal di Kantor Kemenpan-RB di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Kata dia, mayoritas pegawai negeri sipil melakukan cuti karena tiga hal. "Mereka cuti untuk tiga hal, untuk liburan panjang Idul Fitri, Natal atau tahun baru dan liburan sekolah," sambungnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Yuddy, paling sering pegawai menggunakan cuti pada hari Senin-Selasa atau Kamis-Jumat. "Biasanya mereka itu cutinya Senin-Selasa atau Kamis-Jumat, soalnya kan itu nempel dengan Sabtu-Minggu," terangnya.
Cuti, lanjut Yuddy, merupakan hak para pegawai pemerintah. Mereka diberi jatah 12 hari cuti dalam setahun.
"Cuti adalah hak pegawai pemerintah. Sudah dipotong cuti bersama dua hari untuk Idul Fitri, lalu nanti ada libur natal, sisa 8 sampai 10 hari bebas mereka gunakan," jelas Yuddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MBM)