"Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok (hari ini) kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu 2 Juli 2017.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur Sabtu-Minggu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Asman.
Ia memastikan akan menerapkan sanksi jika ada ASN yang memperpanjang libur tanpa keterangan sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Soal bentuk sanksi, ia menyerahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi terkait sesuai dengan tingkat kesalahan.
"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," pungkas Asman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (Des)