"Dari 42 titik pantau, ada dua yang masih buka dan kami menyita dua kerat minuman keras beserta 17 wanita pemandu," kata Cecep di Bekasi, Minggu (5/6/2016).
Menurut dia, maklumat yang disebar sejak 19 Mei 2016 itu resmi berlaku tiga hari menjelang dan tiga hari setelah Ramadan 1437 H/2016. "Ada lima poin yang ditekankan dalam maklumat itu, di antaranya, keharusan menutup tempat usaha hiburan selama 30 hari penuh," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemantauan terkait implementasi maklumat, kata dia, akan digelar pihaknya secara acak di sejumlah kawasan tempat hiburan malam seperti cafe, pub, karaoke, dan lainnya, banyak beroperasi. Dia menegaskan, ada sanksi bagi pelanggarnya yang dapat berupa evaluasi izin usaha hingga penutupan paksa.
"Pengawasan ini akan dilakukan dengan waktu dan tempat yang tidak ditentukan," jelas dia. "Kegiatan sosialisasi sudah kami lakukan, saat ini kita intensifkan penjatuhan sanksi bagi pelanggarnya."
Hasil dari setiap pemantauan yang dilaksanakan akan dilaporkan ke dinas terkait hingga kepala daerah. Cecep berharap, seluruh dinas terkait bersinergi dan berkoordinasi demi menciptakan situasi yang kondusif selama Bulan Suci Ramadan. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)
