Xinjiang merupakan wilayah bagi banyak kelompok etnis minoritas, termasuk orang-orang Turki Uighur. Dalam pernyataan yang dikeluarkan hari Kamis, Persatuan Ulama Internasional (IUMS) yang terdiri dari ulama Sunni senior dan ulama internasional meminta Tiongkok untuk menghormati hak-hak umat Islam dalam menjalankan syariat agama.
"Penganiayaan agama dan etnis Muslim terus berlanjut, terutama di Daerah Otonomi Xinjiang Uighur Tiongkok. Ini merupakan pelanggaran hukum Tiongkok dan internasional," tulis IUMS dalam sebuah pernyataan yang dikutip Worldbulletin, Jumat (26/6/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pernyataan itu juga menyebut kebijakan pemerintah Tiongkok bertentangan dengan Konvensi Jenewa keempat pada tahun 1949 yang telah disetujui oleh Tiongkok. Larangan beribadah jelas merupakan pelanggaran dari salah satu prinsip paling penting hukum internasional modern.
IUMS menyerukan kepada Organisasi Kerjasama Islam dan organisasi internasional lainnya untuk melindungi umat Islam. Tindakan nyata pelarangan ibadah muslim ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2014, pemerintah Tiongkok mengeluarkan peringatan kepada karyawan dan mahasiswa untuk tidak berpuasa selama bulan suci.
Hal ini juga dilaporkan telah membatasi orang dari memiliki jenggot panjang, membatasi kegiatan pendidikan agama, dan mengontrol pintu masuk dan keluar ke masjid. Pada bulan Januari 2015, larangan itu diperpanjang. Melarang perempuan mengenakan burqa (cadar) di tempat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (MEL)