"Saya juga memerintahkan jajaran melakukan komunikasi dengan ormas, terserah mau informal atau formal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Dia mengatakan, informasi dari masyarakat sangat berguna bagi polisi. Jika memang ditemukan ada tempat hiburan yang melanggar peraturan daerah bisa langsung ditindak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Intinya menyampaikan kalau ada informasi misalnya ada pelanggaran atas aturan yang dibuat pemda, sampaikan kepada polisi atau Satpol PP untuk dilakukan penertiban," bebernya.
Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan pengusaha hiburan malam di Jakarta untuk menyosialisasikan aturan main selama bulan Ramadan. Menurutnya, larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan tertuang dalam peraturan daerah.
"Polres sudah saya perintahkan bersama-sama dengan Satpol PP mengawasi ketertiban sesuai aturan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (TRK)