Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penjual Takjil Harus Utamakan Kesehatan

Antara • 15 Juni 2016 15:24
medcom.id, Lebak: Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Banten, mengimbau pedagang takjil di berbagai wilayah Kota Rangkasbitung, mengutamakan pemenuhan standar layak kesehatan pada setiap makanan dan minuman untukberbuka puasa.
 
"Kami berharap pedagang takjil mengutamakan makanan dan minuman yang higienis untuk berbuka puasa," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Heru Haerudin, di Lebak, Rabu (15/6/2016).
 
Produk makanan dan minuman yang higienis aman bagi konsumen, namun sebaliknya bila mengandung zat berbahaya di antaranya pewarna sintetik, bahan pengawet formalin atau boraks dapat memicu penyakit kanker.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kami minta pedagang takjil juga tidak mencari keuntungan besar pada bulan suci Ramadan, namun tetap mengutamakan kualitas makanan dan minuman yang disajikan itu benar-benar higenis dan menyehatkan untuk dikonsumsi masyarakat," katanya.
 
Pihaknya akan memeriksa makanan dan minuman untuk berbuka puasa dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.
 
Produk makanan dan minuman pada bulan Ramadan itu antara lain es buah, es kelapa muda, kolak, es cendol, kacang hijau, berbagai aneka jenis kue. Selain itu juga makanan lauk seperti ayam goreng, ikan, ayam bakar, rendang, sayuran dan lainnya.
 
"Kami akan mengambil sampel di sejumlah titik konsentrasi pedagang takjil yang akan diperiksa langsung di laboratorium milik pemerintah daerah," katanya.
 
Ia mengatakan, apabila makanan dan minuman tersebut teridentifikasi positif mengandung zat berbahaya, seperti boraks, pewarna sintetik dan formalin, pedagangnya akan ditegur, namun jika tetap membandel bakal dikenai sanksi pidana.
 
"Kami sebagai aparat pemerintah daerah wajib melindungi masyarakat sesuai dengan Pasal 62 poin 1 dan 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MEL)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif