"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kehati-hatian," kata Sekretaris Wantim MUI Noor Ahmad dalam tausiah Idulfitri 1441 Hijriah yang disiarkan secara virtual, Rabu, 20 Mei 2020.
Sementara itu, umat yang berada di zona merah diminta tetap melaksanakan salat Id secara berjemaah di rumah masing-masing. Hal ini mengingat zona merah masih rawan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Penentuan kawasan atau zona terkendali atau tak terkendali diputuskan melalui musyawarah antara pemerintah dan MUI atau ormas-ormas Islam," ujar Noor.
MUI, lanjut dia, juga menyerukan umat Islam menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid dari rumah masing-masing dan masjid-masjid tanpa jemaah. Pelaksanakan silaturahmi Idulfitri pun diminta dilakukan secara virtual.
"Dengan tetap menghayati makna Idulfitri sebagai hari raya kesucian, kekuatan, dan kemenangan," ucap Noor.
.jpg?w=1111)
Baca: Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah
Umat Islam diimbau untuk tetap menaati Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19. Pesan ahli kesehatan juga diminta harus tetap diterapkan.
"Pandangan para ahli kesehatan (ahl al-dzikri) terutama untuk memelihara diri (hifz al-nafs) dari bahaya wabah korona dengan menjaga jarak sehat secara fisik (physical distancing)," tutur Noor.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (OGI)