KPK melarang PNS mudik menggunakan mobil dinas karena mobil dinas hanya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi.
“Kami pemerintah punya otoritas sendiri untuk membolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Saya izinkan jajaran Pemkot membawa mobil dinas mudik Lebaran," kata Nur Mahmudi di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (1/7/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nur Mahmudi mengabaikan imbauan KPK. Tapi, menurutnya, sebagai pemerintah seruan tersebut tak serta merta harus dituruti. "Karena pegangan kami instruksi MenPAN yang mengizinkan kendaraan dinas boleh dibawa mudik Lebaran," tandasnya.
Dia mengatakan, mobil dinas dibawa pulang mudik akan lebih nyaman. Namun, jika kendaraan hilang sepenuhnya tanggung jawab pejabat bersangkutan. "Kalau hilang, harus diganti. Kalau rusak diperbaiki dengan kocek sendiri," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (TRK)
