Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, mengatakan pihaknya sudah menerima sedikitnya 40 laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR sampai Selasa, 26 April 2022. "Kita terima sekitar 40 laporan sejak Minggu lalu," kata Tri dilansir Media Indonesia, Rabu, 27 April 2022.
Baca: Kemnaker Terima 4.058 laporan Pemberian THR, Mayoritas Konsultasi Daring
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menambahkan pengaduan THR itu dilaporkan secara online melalui posko pengaduan di https://poskothr.kemnaker.go.id. Sebagai tindak lanjut, Tri sudah memberikan surat imbauan kepada puluhan perusahaan tersebut agar segera membayarkan kewajiban tersebut.
Bila nanti diketahui ada beberapa perusahaan yang tidak bisa membayar penuh THR karyawannya, maka pihak Disnaker DKI akan menggelar mediasi. Namun, bila perusahaan tetap tidak dapat membayar THR untuk karyawannya, maka akan diberi sanksi.
"Kita akan buatkan nota pemeriksaan mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan masalah THR keagamaan tahun ini harus dibayar penuh tanpa dicicil oleh pengusaha. Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (DEV)