"(Tempat hiburan) boleh buka pukul 21.00 sampai 02.00 WIB. Itu peraturannya," kata Tri di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Pemerintah akan menempel stiker khusus di tempat-tempat hiburan dan panti pijat. Stiker merah untuk tempat yang harus tutup total dan stiker hijau untuk tempat yang beroperasi sesuai waktu yang ditentukan pemerintah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sedangkan warung makan, Tri membolehkan buka seperti biasanya. Namun, ia berpesan para pengusaha warung makan menghormati orang yang menjalankan puasa Ramadan.
"Kan tidak semua orang Islam, (non Muslim) juga butuh makan. Tetapi kami berharap menghormati lah. Kalau tempat makannya terbuka, ya ditutup pakai gorden," ujar dia.
Tri meminta jajarannya dan warga mengontrol tempat hiburan, panti pijat, dan spa. Bila menemukan ketiga usaha itu melanggar aturan, laporkan melalui aplikasi Qlue.
"Lurah dan camat akan kasih tahu saya lewat Qlue," kata Tri.
Menurut Tri, akan ada sanksi bagi pejabat pemerintahan yang tidak melaporkan pelanggaran di wilayahnya. "Kalau kata Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) pemain cadangan banyak."
Tempat hiburan, panti pijat, dan spa juga akan menerima hukuman bila melanggar ketentuan pemerintah. Bentuknya mulai surat teguran hingga pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (TRK)
