"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana tertulis dalam surat edaran.
Surat tersebut berisi imbauan agar masyarakat tetap berpedoman pada SE Menag tentang pengeras suara di masjid dan Musala, yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara, surat yang menjadi pedoman menyebutkan ketentuan pengeras suara yang boleh dipakai di masjid dan musala selama bulan Ramadan, salah satunya tarawih dan tadarus.
"Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Quran menggunakan Pengeras Suara Dalam," demikian isi SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
Baca juga: Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Begini Respons Aktivis Muda Muhammadiyah |
Berikut ini rincian tata cara dan aturan penggunaan pengeras suara selama Ramadan:
Waktu Salat Subuh:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
Waktu Salat Jumat:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
- Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
- Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
- Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
- Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
- Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (PRI)