Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah tegas menerapkan aturan larangan mudik. Aturan ini demi menekan laju penularan covid-19.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ini dengan instrumen hukum yang selaras," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis, 22 April 2021.
Wiku mengatakan mudik dilarang karena berpotensi meningkatkan transmisi virus saat berkumpul dengan sanak saudara. Interaksi fisik akan sulit dihindari.
"Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik demi mencegah penularan kasus," ucapnya.
Baca: Pengetatan Mudik Dimulai 22 April, Begini Syarat Lengkapnya
Wiku menyampaikan larangan mudik ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 beserta adendumnya. Pada Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditegaskan seluruh mobilitas mudik dilarang selama periode 6-17 Mei 2021.
Sementara itu, adendum pada surat edaran itu menyebutkan pengetatan perjalanan akan dilakukan sejak H-14 lebaran atau 22 April-5 Mei 2021. Mudik juga ditiadakan pada H+7 atau 18-24 Mei 2021.
Adendum ini terbit berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan yang menyatakan masyarakat akan tetap mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah tegas menerapkan aturan larangan
mudik. Aturan ini demi menekan laju penularan
covid-19.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ini dengan instrumen hukum yang selaras," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis, 22 April 2021.
Wiku mengatakan mudik dilarang karena berpotensi meningkatkan transmisi virus saat berkumpul dengan sanak saudara. Interaksi fisik akan sulit dihindari.
"Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik demi mencegah penularan kasus," ucapnya.
Baca: Pengetatan Mudik Dimulai 22 April, Begini Syarat Lengkapnya
Wiku menyampaikan larangan mudik ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 beserta adendumnya. Pada Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditegaskan seluruh mobilitas mudik dilarang selama periode 6-17 Mei 2021.
Sementara itu, adendum pada surat edaran itu menyebutkan pengetatan perjalanan akan dilakukan sejak H-14 lebaran atau 22 April-5 Mei 2021. Mudik juga ditiadakan pada H+7 atau 18-24 Mei 2021.
Adendum ini terbit berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan yang menyatakan masyarakat akan tetap mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)