"Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik. Diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari atas segala ketaatan selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan lebih dinamis dan negara hadir atas pencapaian postif tersebut, ujar Yassona di Kamis, 14 Juni 2018.
Selain itu ia menyampaikan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) kini kelebihan kapasitas. Kapasitas yang tersedia hanya untuk 124.000 orang sementara jumlah tahanan saat ini terdapat sebanyak 250.000 orang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meskipun kondisi tersebut membawa dampak kurang optimalnya pemberian pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan Yassona meyakini keberadaan pelayanan berbasis teknologi informasi dapat memudahkan diberikannya hak-hak kepada warga binaan.
"Pelayanan berbasis tekhnologi informasi akan mempermudah pemberian hak-hak warga binaan. Tidak sulit, tidak berbelit belit dan mengubah hari menjadi menit (memberikan pelayanan cepat) serta dipastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh petugas,” tutur Yassona.
Lebih jauh politikus PDIP ini mengingatkan para warga binaan yang mendapatkan remisi untuk terus lebih religius dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Dan jadilah insan taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SCI)