Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi pos penyekatan mudik 2021 - ANT/Khaerul Izan
Ilustrasi pos penyekatan mudik 2021 - ANT/Khaerul Izan

Petugas Lalai Jaga Pos Penyekatan Bakal Dapat Sanksi

Kautsar Widya Prabowo • 10 Mei 2021 19:21
Jakarta: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada petugas yang enggan berjaga selama 24 jam di pos penyekatan larangan mudik. Hal itu untuk memastikan tidak ada pemudik yang lolos.
 
Rusdi menyampaikan petugas yang lalai menjalankan tugas akan mendapat sanksi disiplin. Pengawasan diawasi langsung oleh Propam Polri.
 
"Tentunya pengamanan internal akan mengambil tindakan terhadap anggota Polri yang tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Baca: 4.123 Pemudik Terkonfirmasi Positif Covid-19 dari Tes Acak)
 
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah titik penyekatan mudik Lebaran 2021. Titik tambahan tersebar di Sumatra Selatan (Sumsel), Jawa, hingga Bali.
 
“Jadi ada 381 (titik penyekatan),” kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan saat dihubungi, Selasa, 4 Mei 2021.
 
Rudi memerinci 10 titik penyekatan di bawah pengawasan Polda Sumsel dan sembilan titik di Polda Lampung. Kemudian, 16 titik di Polda Banten, 14 titik di Polda Metro Jaya, 158 titik di Polda Jabar, dan 85 titik di Polda Jateng.
 
Berikutnya, 74 titik di Jawa Timur dan 10 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terakhir, 5 titik penyekatan di Polda Bali.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(REN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif