Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

tempat hiburan disegel karena buka saat Ramadan. (Foto: Antara/Arif Firmansyah)
tempat hiburan disegel karena buka saat Ramadan. (Foto: Antara/Arif Firmansyah)

H-1 Ramadan Industri Hiburan di DKI Harus Tutup

Damar Iradat • 12 Juni 2015 11:54
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota tutup selama bulan Ramadan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin operasional tempat hiburan yang melanggar.
 
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Nomor 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaran Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1436 H.
 
"Dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri, Dinas Pariwisata dan unit terkait terutama Satpol PP akan tingkatkan pengawasan terpadu industri pariwisata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Purba Hutapea, di kantornya, Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pihaknya sudah mengirim surat edaran tentang waktu penyelenggaran industri wisata selama Ramadan pada 15 Mei kepada pengelola industri hiburan malam. “Sudah cukup lama dikirim dan harus diikuti," tegasnya.
 
Surat itu mengatur penyelenggaraan usaha tempat hiburan. Mereka harus tutup satu hari sebelum Ramadan, selama bulan Ramadan, saat Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri,
 
Klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan termasuk penyelenggaraan usaha bola sodok, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam wajib tutup.
 
Sementara, usaha karaoke dan musik hidup, termasuk penyelenggaraan usaha bola sodok yang berlokasi satu ruangan dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
 
Usaha bola sodok yang tidak satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan boleh beroperasi pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB.
 
Selain itu, pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum dan hari pertama bulan Ramadan, malam Nuzulul Quran, H-1 hingga H+2 Idul Fitri, semua penyelenggaraan usaha pariwisata di atas harus tutup.
 
"Bagi penyelenggara usaha yang tidak mengikuti peraturan tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa teguran lisan, tertulis, penutupan tempat hiburan sampai pencabutan izin operasional," pungkasnya.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(FZN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif