"Sikap inkonsistensi ini tentu sangat disayangkan, mengingat publik berhak mendapatkan siaran berkualitas, bukan rendahan dan murahan," ujar Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI, Mabroer MS dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Mei 2021.
Mabroer memerinci program-progrgam yang dinilai menayangkan tayangan dengan konten memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, dan martabat manusia Indonesia. Misalnya,Sore-Sore Ambyar TransTV, Pas Buka Trans7, Sahur Seger Trans7, Ramadhan In The Kost dan Kring-kring Ramadhan in The Kost di Net TV, serta Pesbukers New Normal ANTV.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Merujuk Pasal 80 Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), pihaknya meminta KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap tayangan-tayangan membandel itu. Penghentian sementara sebagai efek jera.
"Sekaligus kesadaran terhadap posisi mereka agen perubahan, agen perbaikan moral bangsa dan agen mencerdaskan masyarakat," kata Mabroer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (ADN)